Let's Go Pumping lembaga Pendidikan Islam

Let's Go Pumping lembaga Pendidikan Islam
Tingkatkan kualitas Moslem Generation

Kamis, 25 Februari 2010

PENDIDIKAN MALAM BERBASIS SPIRITUAL

PENDIDIKAN MALAM BERBASIS SPIRITUAL
Oleh : Miftahul A. S.E
Pendidikan di Indonesia pada umumnya dilakukan pada waktu pagi, siang, dan sore. Berdasarkan Hadist Nabi bahwa, belajar atau mencari ilmu bagi umat Islam dilakukan mulai dari ayunan sampai liang lahat. Ini berarti tidak ada batasan waktu dalam belajar bagi kaum muslim, belajar malam hari pun sangat memungkinkan dilakukan.
Malam hari merupakan waktu yang istimewa bagi kaum muslim, dimana sangat mustajab jika digunakan untuk berdoa. Bahkan 1/3 malam adalah waktu yang paling baik untuk memohon sesuatu kepada Allah.
Tujuan pendidikan di antaranya adalah Membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.1
Sangat ironis jika output peserta didik kita beragama tapi tidak bertakwa. Belajar hanya ada di pikiran dan menjadi hanya menjadi pengetahuan tetapi tidak tercermin pada akhlak perilaku yang mulia. Dalam arti institusi pendidikan tidak bisa berbuat banyak dan bertanggung jawab tentang perilaku lulusan maupun peserta didiknya.
Perilaku peserta didik yang negatif itulah yang harus kita kaji bersama apakah para pendidik sudah berusaha maksimal untuk memberikan model teladan dan pendidikan yang mengedepankan spiritual. Atau mungkin mungkin sangat minimnya proporsi pembelajaran kelompok mata pelajaran Agama dan akhlak mulia. Banyangkan mata pelajaran agama hanya diberikan 3 jam pelajaran tiap minggunya. Sesuatu yang harus dibayar mahal nantinya karena rendahnya Kecerdasan Spiritual peserta didik yang dapat menuntunnya pada perilaku yang anarkis, destruktif, maupun perilaku yang tidak bersumber dari suara hati.2
Kita semua dapat merasakan nyamannya belajar pada malam hari, suasana hening, sejuk, bebas dari kebisingan. Bahkan kalau saja memungkinkan para peserta didik masuk sekolah mulai pukul 19.00 WIB dan pulang sekitar jam 01.00 WIB. Bahkan dengan dikembangkannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tiap sekolah memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan proses belajar mengajar

1 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Erlangga, hal. 3
2 Rahasia sukses membangun Kecerdasan Emosi dan Spiritual, Arga, hal. xxxix

MENDIDIK DENGAN KONSEP SABAR

MENDIDIK DENGAN KONSEP SABAR

Oleh : Miftahul A. S.E

Perilaku peserta didik sangatlah beragam. Keberagaman ini harus disikapi dengan positif bahkan harus dijadikan sebagai suatu hal yang unik dan memiliki nilai lebih pada setiap perbedaan. Dengan perilaku yang berbeda, peserta didik akan berkembang sesuai dengan karakternya.

Mendidik berarti mengajarkan sesuatu dengan cara yang elegan tanpa mengurangi efektifitas dan kompetensi serta lebih menonjolkan rasa kemanusiaan. Jangan sampai siswa merasa tidak nyaman berada bersama sang pendidik.

Menjadi pendidik yang mempunyai konsep sabar memang tidak mudah, dalam tanda kutip bukan sabar yang ada batasnya ataupun sabar yang tidak pernah mau keluar dan menyelesaikan masalah dengan penelitian.

Sudahlah pasti bahwa pendidik yang sabar adalah pendidik yang tau masalah, tidak menyelesaikan dengan cara yang destruktif, tetapi menyelesaikan masalah dengan cara menggali informasi dan menerapkan teori. Dalam hal ini teori pendidikan yang harus kita kuasai, baik Quantum Teaching-nya Bobbi De Porter maupun John Deweei. Konsep sabar sangatlah penting bagi pendidik yang harus mendidik siswa-siswinya yang memiliki bermacam gaya belajar . Pendidik harus mau mengajar dengan sentuhan semua gaya belajar siswanya.

Mendidik siswa tidak bisa hanya dijalankan dengan Mal Praktek (tanpa teori dan metode). Kita semua harus mengakui bahwa banyak terjadi mal praktek pada dunia pendidikan, ini dikarenakan masih banyak Guru yang bergaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) sehingga tidak bisa memberikan nilai lebih pada dunia pendidikan. Yang harus dicermati oleh pemerintah adalah mencari, menelisik dan memberikan tunjangan bulanan secara langsung kepada Guru ideal yang bergaji di bawah UMR baik yang ada di Lembaga pendidikan Negeri maupun Swasta.